BPK Ungkap Pembayaran PPJ Tak Sesuai Ketentuan di Lombok Tengah
5. Bapenda tidak mengetahui mekanisme penghitungan pajak terutang atas PPJ. Juru pungut menyatakan mengerti tarif yang dikenakan yaitu sebesar 10 persen, namun tidak mengetahui atas pengali yang digunakan untuk menghitung pajak terutang.
Atas permasalahan tersebut, menurut BPK, seharusnya Bapenda tidak dapat dikategorikan telah mencapai/melampaui target yang telah ditetapkan dan dilaksanakan.
Hal tersebut karena Bapenda sebagai institusi pemungut pajak (fiscus) tidak melakukan verifikasi atas kebenaran PPJ yang dihitung dan disetorkan oleh PT PLN melalui pengujian SPTPD, rekonsiliasi data dan rekapitulasi tagihan listrik, serta SSPD.
B. Perjanjian Kerjasama Pemungutan PPJ Belum Dibuat dengan PT PLN
Kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah atas pembayaran belanja insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan senilai Rp 777.336.680,00.
Kondisi tersebut disebabkan oleh Bapenda tidak memperhitungkan aspek kinerja yang dimiliki oleh Bapenda atas pemungutan PPJ sebagai dasar pemberian insentif pemungutan PPJ.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Lombok Tengah agar memerintahkan Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk:
1. Berkoordinasi dengan PLN dan menyusun Perjanjian Kerja Sama terkait pengelolaan Pajak Penerangan Jalan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 30 Tahun 2014.