BPKH Beri Penjelasan Soal Isu Defisit Ratusan Miliar Rupiah
“Dengan kata lain, defisit yang dialami bukan karena pengelolaan keuangan yang kurang baik, tetapi efek dari keputusan pemerintah dan DPR untuk mendukung jemaah lunas tunda 2020 dan 2022, yang secara akuntansi dicatatkan sebagai beban berjalan 2023,” jelasnya.
Pada 2023, BPKH mengelola tiga skema Bipih untuk memastikan bahwa beban jemaah dapat diminimalkan, yaitu jemaah lunas tunda tahun 2020, tanpa ada tambahan Bipih (84.609 jemaah).
Jemaah lunas tunda 2022 (sebanyak 9.864 jemaah) yang tidak berangkat karena pandemi hanya dikenakan Bipih 40 persen dari BPIH, sementara jemaah 2023 (106.590 jemaah) membayar 55 persen dari BPIH.
Jemaah lunas tunda 2022 dikenakan Bipih 40 persen dari total BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang artinya mendapatkan subsidi nilai manfaat sebesar 60 persen.
“Sementara jemaah haji 2023 dikenakan Bipih 55 persen dari BPIH dengan subsidi nilai manfaat sebesar 45 persen. Sementara jemaah 2020 tidak dikenakan tambahan Bipih," tutur Amir.
Dia menyebutkan BPKH bersama pemerintah dan DPR berupaya untuk meringankan beban jemaah yang tertunda akibat pandemi covid-19, sebagai wujud tanggung jawab BPKH untuk terus mendukung umat. (mcr4/jpnn)
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan penjelasan mengenai adanya isu defisit sebesar Rp 317,36 miliar.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
-
BPKH Sukses Gelar Hajj Run 2024 di Padang, Begini Keseruannya
Selasa, 05 November 2024 – 23:26 WIB -
Gelar Forum Keuangan Haji Internasional, BPKH Luncurkan Program Beasiswa Haji Indonesia
Jumat, 01 November 2024 – 08:01 WIB -
Dubes Arab Buka Peluang Investasi untuk BPKH Indonesia di Tanah Suci
Selasa, 08 Oktober 2024 – 13:00 WIB
- Humaniora
BPKH Sukses Gelar Hajj Run 2024 di Padang, Begini Keseruannya
Selasa, 05 November 2024 – 23:26 WIB - Nasional
Gelar Forum Keuangan Haji Internasional, BPKH Luncurkan Program Beasiswa Haji Indonesia
Jumat, 01 November 2024 – 08:01 WIB - Global
International Hajj Fund Forum Rumuskan Strategi Inovatif Mengelola Dana Haji
Sabtu, 26 Oktober 2024 – 20:49 WIB - Humaniora
Kemenag Segera Lakukan Seleksi Petugas Haji 2025
Jumat, 18 Oktober 2024 – 09:17 WIB
- Pilkada
Berpesan ke Pendukungnya, Anies: Jangan Berubah Hanya karena Ada Pembagian, Hati-Hati
Jumat, 22 November 2024 – 00:07 WIB - Kriminal
Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
Kamis, 21 November 2024 – 22:25 WIB - Hukum
Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
Kamis, 21 November 2024 – 21:49 WIB - Kriminal
Kejati Banten Panggil 6 Saksi Dugaan Korupsi Lahan Sport Center & Situ
Jumat, 22 November 2024 – 00:00 WIB - Hukum
Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
Kamis, 21 November 2024 – 22:08 WIB