BPKH Beri Penjelasan Soal Isu Defisit Ratusan Miliar Rupiah
“Dengan kata lain, defisit yang dialami bukan karena pengelolaan keuangan yang kurang baik, tetapi efek dari keputusan pemerintah dan DPR untuk mendukung jemaah lunas tunda 2020 dan 2022, yang secara akuntansi dicatatkan sebagai beban berjalan 2023,” jelasnya.
Pada 2023, BPKH mengelola tiga skema Bipih untuk memastikan bahwa beban jemaah dapat diminimalkan, yaitu jemaah lunas tunda tahun 2020, tanpa ada tambahan Bipih (84.609 jemaah).
Jemaah lunas tunda 2022 (sebanyak 9.864 jemaah) yang tidak berangkat karena pandemi hanya dikenakan Bipih 40 persen dari BPIH, sementara jemaah 2023 (106.590 jemaah) membayar 55 persen dari BPIH.
Jemaah lunas tunda 2022 dikenakan Bipih 40 persen dari total BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang artinya mendapatkan subsidi nilai manfaat sebesar 60 persen.
“Sementara jemaah haji 2023 dikenakan Bipih 55 persen dari BPIH dengan subsidi nilai manfaat sebesar 45 persen. Sementara jemaah 2020 tidak dikenakan tambahan Bipih," tutur Amir.
Dia menyebutkan BPKH bersama pemerintah dan DPR berupaya untuk meringankan beban jemaah yang tertunda akibat pandemi covid-19, sebagai wujud tanggung jawab BPKH untuk terus mendukung umat. (mcr4/jpnn)
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan penjelasan mengenai adanya isu defisit sebesar Rp 317,36 miliar.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
-
BPKH Sambut Kolaborasi Bank Muamalat dan PP Muhammadiyah
Jumat, 09 Agustus 2024 – 22:46 WIB -
Kiai Maman Berharap Masjid Suluk Mizani Jadi Pusat Edukasi dan Ekonomi Umat
Jumat, 09 Agustus 2024 – 22:27 WIB -
Fatwa MUI Haramkan Setoran Awal Dana Haji Dipakai Membiayai Jemaah Lain, Ini Reaksi BPKH
Jumat, 02 Agustus 2024 – 11:18 WIB
- Daerah
Kiai Maman Berharap Masjid Suluk Mizani Jadi Pusat Edukasi dan Ekonomi Umat
Jumat, 09 Agustus 2024 – 22:27 WIB - Humaniora
Fatwa MUI Haramkan Setoran Awal Dana Haji Dipakai Membiayai Jemaah Lain, Ini Reaksi BPKH
Jumat, 02 Agustus 2024 – 11:18 WIB - Humaniora
BPKH Limited Teken Kontrak Pengelolaan Hotel di Makkah dan Madinah
Sabtu, 27 Juli 2024 – 19:45 WIB - Bisnis
BPKH Tunjuk UUS Bank DKI untuk Kelola Keuangan Haji
Jumat, 26 Juli 2024 – 04:00 WIB
- Nasional
Adlin Panjaitan Kecam Goyonan Cak Imin soal PKB di Kongres PMII
Sabtu, 10 Agustus 2024 – 13:43 WIB - Riau
Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Early Steps Pekanbaru Jadi 2 Orang, Tuh Tampangnya
Sabtu, 10 Agustus 2024 – 12:02 WIB - Ekonomi
Presiden Panggil Menko Airlangga Bicara 4 Mata Bahas Hal Penting
Sabtu, 10 Agustus 2024 – 12:50 WIB - Olahraga
2 Pemain Baru Persis Solo Ini Tak Bisa Diturunkan pada Laga Perdana Liga 1
Sabtu, 10 Agustus 2024 – 14:38 WIB - Parpol
Eep Saefulloh Fatah Beri Pesan Penting untuk PDIP soal Kontestasi Politik di Pilkada
Sabtu, 10 Agustus 2024 – 11:58 WIB