BPKP Evaluasi Keterlambatan BOS di Daerah
Kamis, 23 Februari 2012 – 15:42 WIB
Lebih jauh Suyanto menambahkan, jika memang lambatnya penyaluran dana BOS tersebut terbukti disebabkan karena unsur kesengajaan atau penyelewenangan, maka tentunya pihak BPKP dan Itjen Kemdikbud yang akan menindaklanjuti. Hal tersebut dinilai sudah masuk dalam kategori pelanggaran dan masuk dalam proses hukum.
"Jika terlambat, kementerian tidak berhak untuk menekan, karena kan itu uangnya masuk di dalam APBD. Serta, kalau urusannya sudah pelanggaran, kementerian juga tidak mau ikut campur. Itu suka tanggung jawab masing-masing daerah," tuturnya. (Cha/jpnn)