BPKP Membuka Seleksi Calon PPPK, Ada 65 Formasi, Simak Persyaratannya
jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membuka seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.
Pendaftaran calon PPPK itu dibuka mulai 21 Desember hingga 6 Januari 2023.
"Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat untuk segera mendaftar. Total terdapat 65 formasi,” kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia BPKP Sasono Adi dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (24/12).
Lalu, apa saja persyaratannya?
Sasono menjelaskan pelamar harus warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih,” katanya.
Sasono menjelaskan syarat lainnya ialah pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).
“Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” jelasnya.