Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BPKP Membuka Seleksi Calon PPPK, Ada 65 Formasi, Simak Persyaratannya

Minggu, 25 Desember 2022 – 07:15 WIB
BPKP Membuka Seleksi Calon PPPK, Ada 65 Formasi, Simak Persyaratannya - JPNN.COM
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022 yang pendaftarannya dibuka mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023. ANTARA/HO-BPKP/pri

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membuka seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. 

Pendaftaran calon PPPK itu dibuka mulai 21 Desember hingga 6 Januari 2023.

"Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat untuk segera mendaftar. Total terdapat 65 formasi,” kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia BPKP Sasono Adi dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (24/12).

Lalu, apa saja persyaratannya?

Sasono menjelaskan pelamar harus warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih,” katanya.

Sasono menjelaskan syarat lainnya ialah pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).

“Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” jelasnya.

BPKP membuka seleksi calon PPPK 2022. Total ada 65 formasi. Ini persyaratan lengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close