BPN akan Mutasi Besar-besaran
Buntut Dari Penangkapan Direktur Sengketa ElfachriSenin, 01 Desember 2008 – 13:15 WIB
Seperti diberitakan, Mabes Polri menangkap Elfachri Budiman terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah di Medan, Sumatera Utara. Elfachri ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri. Wakil Kepala Bareskrim Mabes Polri Irjen Pol Paulus Purwoko mengatakan, Elfachri Budiman diduga terlibat kasus penerbitkan surat palsu, yang dijadikan agunan di BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional). Direktur I Keamanan dan Ketenteraman Nasional Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Badrotin Haiti menjelaskan, kasus ini terjadi tahun 2005. Sudarto, salah seorang tersangka, mendapat kuasa dari Bank Persona untuk mengikuti lelang tanah HGB No 264 seluas 682 m2 dan SHGB No 249 seluas 524 m2 dari Bank Utama pada Juni 1994. Lokasi tanah tersebut di Desa Petisah, Medan Baru, Sumatera Utara.
Sertifkat asli tanah itu diserahkan dan disimpan di Bank Persona. Pada tahun yang sama, Bank Persona dilikuidasi dan kedua sertifikat itu dijadikan jaminan ke Bank Indonesia . Oleh BI, kedua surat tersebut diserahkan ke BPPN untuk dijadikan jaminan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Sudarto kemudian membuat surat keterangan hilang di Poltabes Medan . Tujuannya untuk memalsukan kedua SHGB tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan Medan," jelas Badrotin. (sam)