BPN Minta LPSK Lindungi 30 Saksi Sengketa Pilpres
jpnn.com, JAKARTA - Badan Nasional Pemenangan (BPN) Prabowo - Sandiaga bakal menghadirkan 30 orang saksi dalam sidang gugatan hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Juru bicara BPN Prabowo - Sandiaga Andre Rosiade mengatakan, dalam proses persidangan pihaknya akan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Andre, hal itu dilakukan guna memastikan rasa aman bagi saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan,
“Keterlibatan LPSK ini diperlukan untuk menjamin rasa aman bagi saksi dan ahli yang dihadirkan. Setidaknya hingga saat ini sudah ada lebih kurang 30 saksi yang bersedia membongkar bukti kecurangan Pilpres 2019,” terang Andre kepada JPNN, Senin (17/6).
BACA JUGA: BPN Minta MK Melibatkan LPSK karena Banyak Saksi Ketakutan
Andre menambahkan, dilibatkannya LPSK ini bukan semata atas inisiatif dari BPN, melainkan permintaan dari para saksi yang berasal dari luar Jakarta.
“Demi keselamatan saat memberikan keterangan nanti, saksi yang dihadirkan dapat menggunakan sejumlah metode LPSK. Misalnya bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi,” papar Andre.
BPN dan tim hukum Prabowo - Sandiaga juga mendorong LPSK untuk melindungi para majelis hakim yang memimpin jalannya sidang di MK.
“Kami mendorong agar LPSK turut melindungi dan menjamin keamanan seluruh hakim MK agar terlepas dari bentuk intervensi dan ancaman dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019,” tandas Andre. (cuy/jpnn)