BPN Minta MK Melibatkan LPSK karena Banyak Saksi Ketakutan
Senin, 17 Juni 2019 – 04:08 WIB
Dihubungi terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sampai dengan hari Minggu (16/6/2019), MK belum mendapatkan surat resmi dari tim BPN soal keinginan mengandeng LPSK.
Menurutnya, keputusan untuk diizinkan atau tidaknya menggandeng MK merupakan kewenangan dari Majelis Hakim.
“Kami belum lihat suratnya. Kalau surat itu ada, Majelis Hakim yang akan memutuskan dan akan mempertimbangkan atau tidak, untuk menentukan langkah berikutnya,” kata Fajar. (jpc/jpnn)