BPN Prabowo - Sandi: Semua Data di Situng KPU Tidak Valid
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga masih kurang puas atas putusan Bawaslu RI ketika memutus kasus dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU terkait kesalahan entri data dari formulir C1 ke Sistem Penghitungan Suara alias Situng.
Juru Bicara BPN Agnes Marcellina menyebut Bawaslu harusnya lebih tegas dan berani ketika memutus perkara terkait Situng. Misalnya, kata dia, Bawaslu memutuskan untuk menghentikan Situng KPU.
"Kan, sebenarnya Bawaslu punya kewenangan untuk menghentikan," kata Agnes kepada awak media di Jakarta, Sabtu (18/5) ini.
Agnes mengatakan, informasi yang tertuang dalam Situng milik KPU tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dari catatan BPN Prabowo - Sandiaga, kata Agnes, terdapat puluhan ribu data Situng yang keliru.
BACA JUGA: Ruhut: Pak People Power Sudah Kembali ke Jalan Benar, 22 Mei Sejuk
Hal itu ditambah dengan putusan sidang Bawaslu yang menyatakan, terdapat kekeliruan dalam tata cara memasukkan data ke Situng.
"Artinya semua data-data itu, yang terpapar dalam Situng itu, tidak valid," ungkap dia.
Sebelumnya, Bawaslu menggelar sidang pembacaan putusan atas laporan BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Salahudin Uno, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5).