BPN Prabowo - Sandi: Semua Data di Situng KPU Tidak Valid
Sabtu, 18 Mei 2019 – 15:14 WIB
Bawaslu menyatakan, KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam penginputan data hasil Pemilu 2019 pada Situng yang dimuat di laman KPU. Meski demikian, Bawaslu tidak memenuhi permohonan BPN agar Situng KPU dihentikan.
BACA JUGA: Pesan BPN Prabowo – Sandi untuk Masyarakat yang Akan Ikut Aksi 22 Mei
Bawaslu hanya memerintahkan agar KPU memperbaiki prosedur dan tata cara Situng. Karena menilai Situng telah diakui dalam undang-undang yang berlaku. (mg10/jpnn)