Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BPOM Ajak Semua Instansi Kawal Penarikan Sarden Bercacing

Sabtu, 31 Maret 2018 – 17:38 WIB
BPOM Ajak Semua Instansi Kawal Penarikan Sarden Bercacing - JPNN.COM
Disperindag Kota Batam, BPOM melakukan pengecekan produk ikan makarel kemasan kaleng saat kegiatan berupa himbauan kepada supermarket dikawasan Batamcenter, Kamis (29/3). F Cecep Mulyana/Batam Pos/jpg

jpnn.com, BATAM - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau (Kepri) mengajak seluruh instansi terkait mengawal penarikan 27 merek ikan dalam kemasan kaleng yang mengandung cacing.

"Kami tidak bisa single fighter untuk mengawasi penarikan, jadi butuh bantuan. Saya sudah komunikasi dengan Pemerintahan Daerah setempat untuk meminta mereka juga ikut monitor," kata Kepala Balai POM Kepri, Yosef Dwi Irwan, Jumat (30/3).

Atas permintaan itu, Yosef mengatakan pihaknya mendapatkan respon yang baik. Seluruh instansi terkait di Kepri, ikut serta melakukan pengawasan dan monitor penarikan serta peredaran ikan dalam kemasan kaleng mengandung cacing.

Pihak kepolisian, Kamis (29/3) lalu, juga ikut berpartisipasi membantu BPOM Kepri melakukan pengawasan penarikan 27 merek terindikasi mengandung cacing tersebut.

"Pengawasan makanan seperti ikan dalam kemasan kaleng itu dari Hulu ke Hilir, tak bisa di kami saja. Tapi butuh juga peran serta instansi lain, dan tentunya juga masyarakat sebagai pengawas juga," ungkapnya.

Hingga kini, disebutkan Yosef penarikan ikan dalam kemasan kaleng masih tetap terus berjalan. "Langkah setelah ini, kami menunggu arahan dari pusat," ucapnya.

Pengawasan di Pemerintahan Daerah Kota Batam tidak hanya dilakukan Dinas Kesehatan saja, tapi juga kelurahan. Jajaran di Kelurahan Belian memonitor apakah ada toko-toko yang masih menjual ikan dalam kemasan kaleng diindikasi mengandung cacing, Jumat (30/3).

"Kami himbau, dan data pedagang-pedagang yang masih menjual sarden (ikan makarel dalam kemasan kaleng, red). Untuk penarikan itu wewenangnya Disperindag," ucap Lurah Belian Kamarul Azmi.

Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kepri mengajak seluruh instansi terkait mengawal penarikan 27 merek ikan dalam kemasan kaleng yang mengandung cacing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close