BPOM Awasi Isi Parcel Tak Berlabel
Selasa, 31 Agustus 2010 – 06:29 WIB
Selain cacat, kata dia, produk lain yang harus dihindarkan dari konsumen adalah bahan pangan yang tidak memiliki label. Label yang dimaksudkan bukan sekedar stiker registrasi. Melainkan penjelasan komposisi dan bahan yang tercantum dalam kemasan. "Itu syarat jika produknya import," ujar Kustantinah.
Dia menjelaskan, produk import seharusnya tercantum label berupa penjelasan komposisi dan bahan yang digunakan dalam bahasa Indonesia. Jika ada bahan khusus, misalnya babi, produsen wajib mencantumkan asal diperolehnya bahan tersebut. "Kalau tidak diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, itu termasuk melanggar ketentuan," tuturnya.
Menkokesra Agung Laksono meminta agar penegak hokum turut membantu mengawasi bahan pangan yang tidak berlabel. Jika masyarakat menemukan di lapangan, Agung meminta agar segera melaporkan ke BPOM setempat untuk segera ditindaklanjuti. "Investigasi dulu jenis pelanggarannya. Dan beri arahan pada produsennya," tandasnya. (nuq)