Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BPOM Buat Kebijakan Diam-Diam, Kemenperin Meradang

Sabtu, 18 September 2021 – 08:52 WIB
BPOM Buat Kebijakan Diam-Diam, Kemenperin Meradang - JPNN.COM
BPOM. Foto dok BPOM

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempertanyakan wacana kebijakan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) tentang pelabelan air minum dalam kemasan (AMDK) kemasan plastik yang mengandung BPA.

Kemenperin menilai kebijakan tersebut terkesan diam-diam dan mengandung unsur diskriminatif.

BPOM diduga akan mewajibkan kemasan galon Polikarbonat (PC) yang mengandung BPA untuk mencantumkan keterangan “Bebas BPA dan turunannya” atau “Lolos batas BPA” atau kata semakna.

“Saya heran, kenapa terlalu cepat mewacanakan suatu kebijakan tanpa terlebih dahulu mengkaji secara mendalam dan komprehensif berbagai aspek yang akan terdampak,” kata Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Edy Sutopo, Jumat (17/9).

BPOM diduga mengadakan pertemuan dengan sejumlah pihak pada Senin, 13 September 2021 di kantornya secara diam-diam untuk membicarakan wacana perubahan batas toleransi migrasi Bisfenol A (BPA) dalam kemasan makanan dan minuman dari sebelumnya 0,6 bagian per juta (bpj, mg/kg) menjadi 0,1 bpj.

Menanggapi kabar tersebut, Edy mengaku kaget karena tidak diikutsertakan dalam pertemuan itu.

“Terus terang saja kami kaget, karena kami tidak diundang pada rapat tersebut,” ucapnya.

Menurutnya, BPOM perlu mempertimbangkan beberapa hal seperti melihat negara-negara yang sudah meregulasi BPA ini, keberadaan kasus menonjol yang terjadi di Indonesia atau di dunia terkait BPA, keberadaan bukti empiris yang ilmiah, dan urgensi kebijakan.

Kemenperin mempertanyakan wacana kebijakan BPOM yang terkesan diam-diam dan mengandung unsur diskriminatif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News