BPOM Desak Tutup Perusahaan Pembuat Saos dan Kecap Ini
Sedangkan dalam jangka panjang bisa menyebabkan kanker dan gagal ginjal. Kemudian juga, tidak adanya izin edar pada produk saos dan kecap produksi PD Sariwangi membuat kandungan bahan baku yang terdapat dalam produk tersebut tidak dapat diketahui konsumen.
”Sudah banyak laporan masyarakat kepada kami mengenai produk ini. Sehingga uji laboratorium kami lakukan. Mereka pun tidak memiliki izin edar produk dari kami secara legal, dan proses pembuatan produk mereka melanggar aturan kesehatan,” ungkpanya juga.
Guna mengantisipasi terus beredarnya saos dan kecap PD Sariwangi, sambung Penny juga, BPOM RI akan menarik 600- 800 lusin produk pabrik itu yang dikirim ke delapan provinsi di Pulau Kalimantan, Pulau Sumatera, dan Pulau Jawa.
Dia juga mengatakan akan mengambil langkah menghentikan proses produksi yang sedang berjalan di pabrik tersebut.
”Dinkes Kota Tangerang segera membekukan izin yang diurus pabrik ini karena banyak merugikan konsumen. Jadi mulai besok kami akan kerahkan perwakilan BPOM di enam provinsi untuk menarik produk PD Sariwangi,” cetusnya.
Di tempat yang sama, itu, Kepala Dinkes Kota Tangerang, Liza Puspadewi mengaku akan segera menutup pabrik pembuat saos dan kecap tersebut. Sebab, kata dia, pabrik itu hanya memiliki izin sebagai Industri Rumah Tangga (IRT) dan bukan pabrik besar.
Dan untuk menutup pabrik itu mereka akan berkoordinasi dengan beberapa dinas terkait untuk mengecek legalitas pabrik tersebut.
”Seharusnya IRT hanya untuk produksi rumahan yang memproduksi satu jenis produk saja. Ini sudah melebihi dari satu. Jadi, izinnya juga sudah tidak tepat jika diperpanjang. Selama ini kami sudah meminta mereka mengubah legalitasnya menjadi perusahaan besar, tetapi tetap membandel,” tuturnya.