BPOM Diminta Kaji Lebih Mendalam Wacana Pelabelan BPA, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta untuk mengkaji lagi secara mendalam wacana kebijakan pelabelan BPA pada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon guna ulang.
Kajian dimaksud mencakup dari semua sisi, baik kesehatan, ekonomi, dan persaingan usaha untuk menghindari terjadinya permasalahan baru yang merugikan pihak-pihak tertentu akibat kebijakan tersebut.
Permintaan itu mengemuka dalam diskusi media "Kebijakan Sektoral dan Diskriminatif, Ancaman bagi Persaingan Usaha yang Fair" yang diselenggarakan Forum Jurnalis Online, Rabu (25/5).
Untuk diketahui, BPOM telah merilis rancangan perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan pada November 2021. Salah satu pasalnya mewajibkan pencantuman tulisan 'Berpotensi Mengandung BPA' pada label AMDK kemasan galon polikarbonat atau plastik keras.
Asisten Deputi Penguatan Pasar Dalam Negeri Kemenko Bidang Perekonomian Evita Manthovani, yang menjadi narasumber di acara ini mengatakan pihaknya perlu hadir secara objektif dalam penyelesaian yang terkait wacana pelabelan BPA galon guna ulang yang telah memunculkan permasalahan bagi industri galon guna ulang.
Menurutnya, hal itu sangat diperlukan agar kebijakan itu saat diterapkan nanti bisa berjalan secara efektif, efisien, juga tetap bisa mendukung kondisi ekonomi di dalam negeri.
"Ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan, baik oleh BPOM dan juga pelaku usaha terkait wacana kebijakan pelabelan BPA ini. Ada aspek ekonomi, aspek kesehatan, aspek lingkungan hidup serta terakhir aspek persaingan usaha. Ini semua perlu dikaji lagi secara lebih mendalam," katanya dalam keterangan yang diterima di Kupang, Kamis.
Dari sisi ekonomi, hal-hal yang perlu dipertimbangkan adalah adanya potensi tambahan biaya sebesar Rp 16 triliun seperti yang disampaikan pelaku usaha galon guna ulang. Selain itu juga sisi tenaga kerja jika kebijakan BPOM itu diterapkan.