Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BPOM Diminta Kaji Lebih Mendalam Wacana Pelabelan BPA, Ini Alasannya

Jumat, 27 Mei 2022 – 13:12 WIB
BPOM Diminta Kaji Lebih Mendalam Wacana Pelabelan BPA, Ini Alasannya - JPNN.COM
Asisten Deputi Penguatan Pasar Dalam Negeri Kemenko Bidang Perekonomian Evita Manthovan. (ANTARA/HO-Evita Manthovan)

Jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam industri galon guna ulang ini diperkirakan mencapai 40 ribu. Jika diasumsikan satu orang menanggung empat anggota keluarga, itu artinya ada sekitar 160 ribu orang yang tergantung pada industri air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang.

"Inilah perhitungan yang kemudian menjadi pertimbangan kami melakukan analisa terhadap kebijakan tersebut," katanya.

Kemudian estimasi kerugian sekitar 170 juta buah GGU PC (galon guna ulang polikarbonat) itu bisa mencapai Rp 6 triliun. Ditambah dengan biaya pengganti galon non GGU sekitar Rp 10 triliun. Artinya, kebijakan pelabelan BPA ini apabila diterapkan berpotensi menimbulkan beban sebanyak Rp 16 triliun.

Koordinator Fungsi Industri Pengolahan Susu dan Minuman Lainnya Kementerian Perindustrian Riris Marito, mengatakan pada prinsipnya regulasi dibuat untuk mengatur yang tujuannya memberi manfaat dan kebaikan untuk berbagai pihak.

Dia mencontohkan regulasi yang mengatur industri, itu juga harus memikirkan hal lain. "Begitu juga dengan kebijakan pelabelan BPA ini yang terkait keamanan pangan ini, BPOM juga harus memperhatikan aspek lain yang dapat memberikan kemaslahatan bersama.

"Karenanya, BPOM juga harus mengajak semua stakeholder lainnya untuk membahas kebijakan tersebut," katanya.

Hal senada juga disampaikan Marcellina Nuring, Direktur Kebijakan Persaingan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan kebijakan pemerintah seharusnya hadir untuk mengatasi suatu masalah.

Dia mencontohkan dalam kebijakan pelabelan BPA ini, BPOM seharusnya juga harus melihat sisi persaingan usahanya. Dalam hal ini, kebijakan itu harus bisa mencegah, membatasi, atau mendistorsi persaingan di dalam pasar.

BPOM diminta untuk mengkaji lagi secara mendalam wacana kebijakan pelabelan BPA pada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon guna ulang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close