BPOM Diminta Tak Tebang Pilih Soal Regulasi Pelabelan BPA pada Kemasan Galon
Dia melanjutkan, kebijakan yang parsial hanya akan merugikan masyarakat sebagai konsumen dan melanggar hak mereka atas kesehatan secara keseluruhan. Dia mengatakan, masyarakat hanya akan mendapatkan segelintir hak kesehatan saja dari pemerintah apabila yang diwajibkan oleh BPOM ke pelaku usaha itu hanya zat BPA.
"Namun BPOM hanya mewajibkan satu itu aja, nah itu justru sangat berpotensi untuk mengakibatkan atau menimbulkan kebijakan yang dampaknya itu diskriminatif pada pelaku usaha. Dan itu yang sebenarnya enggak boleh dilakukan oleh BPOM," katanya.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra memastikan bahwa penggunaan galon guna ulang sebagai kemasan pangan aman dan tidak menyebabkan gangguan kesehatan apa pun bagi manusia. Sehingga, sambung dia, tidak perlu ada pelabelan BPA dalam kemasan pangan apa pun.
"Semua sudah aman karena sudah memenuhi standar nasional, sudah mendapatkan izin edar dari BPOM," katanya.
Pakar kebijakan kesehatan ini melanjutkan, pemerintah atau otoritas terkait juga tidak perlu repot-repot membahas labelisasi BPA. Dia menegaskan, saat ini semua kemasan pangan yang beredar di masyarakat telah melewati standarisasi.(ray/jpnn)