Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BPOM Gelar Konsultasi Publik Terkait Rancangan Revisi Peraturan Bahan Kosmetik

Rabu, 06 Maret 2024 – 12:52 WIB
BPOM Gelar Konsultasi Publik Terkait Rancangan Revisi Peraturan Bahan Kosmetik - JPNN.COM
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengadakan Konsultasi Publik Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik di Avenzel Hotel, Bekasi pada Selasa (5/3) siang. Foto: Dok. BPOM

jpnn.com, BEKASI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengadakan Konsultasi Publik Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik.

Adapun konsultasi publik tersebut diadakan di Avenzel Hotel, Bekasi pada Selasa (5/3) siang.

Peserta konsultasi publik terdiri dari asosiasi pelaku usaha di bidang kosmetik, Kementerian/Lembaga terkait, Akademisi, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dan UPT Badan POM di seluruh Indonesia, serta para pelaku usaha di bidang kosmetik.

Konsultasi publik bertujuan meminta masukan dan tanggapan terkait Rancangan Revisi Peraturan tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik, sehingga dapat diterapkan dengan baik apabila peraturan tersebut sudah diberlakukan.

Bahan kosmetik merupakan komponen yang sangat penting dalam menentukan keamanan, kemanfaatan, dan mutu kosmetik.

Sementara itu, ilmu pengetahuan terkait bahan kosmetik berkembang dengan cepat, baik dari segi inovasi bahan maupun dari segi profil keamanan bahan.

Demi mendukung upaya inovasi dan pengembangan produk serta pengawalan terhadap kesehatan masyarakat maka, diperlukan adanya penyesuaian dengan persyaratan teknis bahan kosmetik.

Perkembangan isu keamanan bahan kosmetik yang dinamis selalu dibahas dalam sidang ASEAN Cosmetic Scientific Body (ACSB) yang dilaksanakan sebanyak 2 kali setahun.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengadakan Konsultasi Publik Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close