Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BPOM Gelar Konsultasi Publik Terkait Rancangan Revisi Peraturan Bahan Kosmetik

Rabu, 06 Maret 2024 – 12:52 WIB
BPOM Gelar Konsultasi Publik Terkait Rancangan Revisi Peraturan Bahan Kosmetik - JPNN.COM
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengadakan Konsultasi Publik Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik di Avenzel Hotel, Bekasi pada Selasa (5/3) siang. Foto: Dok. BPOM

Hasil pertemuan diakomodir menjadi perubahan terhadap Annexes dalam ASEAN Cosmetic Directive (ACD).

Dengan adanya perubahan terhadap Annexes ACD, maka BPOM perlu melakukan tindak lanjut berupa transposisi perubahan tersebut ke dalam regulasi nasional sehingga persyaratan teknis bahan kosmetik yang telah disepakati di ASEAN dapat diimplementasikan oleh pelaku usaha di Indonesia.

Kegiatan konsultasi publik dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Bapak Muhammad Kashuri.

Saat memberi sambutan, Bapak Deputi menyampaikan bahwa dalam rangka penerapan aspek Good Regulatory Practices (GRP), setiap peraturan yang disusun BPOM, harus disebarluaskan salah satunya melalui konsultasi publik kepada stakeholder.

Tujuan langkah tersebut yakni agar pihak-pihak terkait memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi atas kebijakan yang sedang disusun. Hal ini tentunya agar peraturan yang diterbitkan nantinya mampu-laksana dan efektif.

Beberapa perubahan dalam revisi peraturan ini adalah perubahan pengaturan Benzophenone-3 dalam penggunaan sebagai bahan tabir surya serta penambahan bahan dilarang/tidak diizinkan dalam kosmetik sebanyak kurang lebih 75 bahan.

Di antara 75 bahan yang akan dilarang tersebut, 64 bahan merupakan bahan yang tidak pernah digunakan dalam produk kosmetik di Indonesia dan 11 bahan yang cukup sering digunakan dalam formulasi kosmetik seperti Lilial, Octamethylcyclotetrasiloxane (D4), styrene, dan quaternium-15.

Untuk itu, diharapkan stakeholder (utamanya pelaku usaha) dapat memberikan masukan kepada BPOM terutama terkait grace period yang optimal untuk pelarangan bahan tersebut.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengadakan Konsultasi Publik Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close