BPOM Keluhkan Rendahnya Hukuman Pengedar Obat Palsu
Kamis, 27 Januari 2011 – 13:05 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Kustantinah, mengeluh terhadap lemahnya penegakan hukum untuk kasus pidana obat dan pangan. Di mana menurutnya, kasus-kasus tersebut masih dianggap tindak pidana ringan, sehingga bagi pengedar obat palsu dan pangan yang kadaluarsa hanya dihukum 10 bulan, dengan masa percobaan satu tahun, plus denda Rp 3 juta. "Hukuman ini terlalu rendah dan tidak sebanding dengan kerugian yang dialami masyarakat, karena menyangkut kesehatan," keluh Kustantinah, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (27/1).
Selain itu, menurut Kustantinah, hukuman tersebut dinilai sangat ringan bila dibandingkan dengan insentif serta keuntungan yang didapat dari pelaku. Dia menyebut, selama 2010, BPOM telah menemukan kasus pidana berkaitan dengan obat sebanyak 83 kasus, 37 kasus kosmetika, 35 kasus pangan, serta 29 kasus obat tradisional.
"Sekitar 50 persen (dari) kasus (tersebut) sudah dikenakan sanksi. Tapi ya, itu, sanksinya sangat ringan, sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku. Malah para pengusaha lainnya lebih berani melakukan tindakan pelanggaran, sebab sanksinya toh ringan sekali," tuturnya.
JAKARTA - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Kustantinah, mengeluh terhadap lemahnya penegakan hukum untuk kasus pidana obat dan pangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Wataru Endo hingga Takumi Minamino Ikut Latihan Timnas Jepang
-
Rudianto Lallo Minta Kejagung Tidak Tebang Pilih Dalam Menangani Kasus
-
STY Pastikan Kevin Diks Jadi Amunisi Lawan Jepang
-
Baleg DPR Dorong Regulasi Pengelolaan Nikel di Sultra Masuk Prolegnas
-
Erupsi Gunung Lewotobi, AHY Siapkan Langkah Taktis
BERITA LAINNYA
- Hukum
Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
Jumat, 15 November 2024 – 10:02 WIB - Humaniora
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
Jumat, 15 November 2024 – 09:59 WIB - Hukum
Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
Jumat, 15 November 2024 – 09:06 WIB - Humaniora
59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
Jumat, 15 November 2024 – 08:42 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
Jumat, 15 November 2024 – 08:13 WIB - Dahlan Iskan
Bohemian Blangkon
Jumat, 15 November 2024 – 07:09 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 15 November 2024 Naik Tipis, Berikut Perinciannya
Jumat, 15 November 2024 – 09:31 WIB - Jogja Terkini
Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini, Jumat 15 November 2024
Jumat, 15 November 2024 – 06:26 WIB - Sepak Bola
Indonesia vs Jepang: Penyebab Jay Idzes Percaya Diri
Jumat, 15 November 2024 – 06:02 WIB