BPOM Kembali Rilis 27 Merek Ikan Kaleng Bercacing
Tak hanya itu, BPOM untuk sementara juga melarang importir memasukkan atau mengimpor ke-16 merek makarel impor tersebut. Sementara untuk 11 merek makarel produksi dalam negeri, untuk sementara produksinya dihentikan.
"Sampai audit komprehensif selesai dilakukan," kata Penny.
Penny melanjutkan, BPOM akan terus memantau pelaksanaan penarikan dan pemusnahan serta meningkatkan sampling dan pengujian terhadap sample lainnya dan semua produk ikan dalam kaleng. Baik produk dalam maupun luar negeri.
Bersama dengan kementerian/lembaga terkait, BPOM juga telah melakukan koordinasi untuk perkuatan pengawasan sepanjang rantai produksi ikan sejak penangkapan dan penanganan bahan baku hingga produk jadi.
"Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan, juga telah memberikan notifikasi kepada Pemerintah Cina terkait dengan bahan baku ikan yang mengandung parasit cacing," katanya.(cha)