BPOM Minta Produsen Susu Kental Manis Batasi Promosi & Label
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) bertindak cepat untuk menjawab polemik susu kental manis.
BPOM mengeluarkan surat edaran yang memperketat aturan tentang label dan iklan pada produk susu kental dan analognya.
"Dalam rangka melindungi konsumen utamanya anak-anak dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai tentang label dan iklan pada produk susu kental dan analognya," demikian bunyi Surat Edaran BPOM yang ditetapkan pada 22 Mei 2018 dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Suratmo.
Dalam situs resmi yang dikutip pada Kamis (11/5), BPOM merujuk pada Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Produsen diminta memperhatikan label dan iklan susu kental dan analognya dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apa pun.
Produsen juga dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap gizi.
Produk susu lain, antara lain, susu sapi/susu yang dipasteurisasi/ susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan.
Produsen juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cari dan atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk konsumsi sebagai minuman