BPOM Minta Produsen Susu Kental Manis Batasi Promosi & Label
"Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang anak-anak. Produsen, importir dan distributor produk susu kental dan analognya harus menyesuaikan dengan surat edaran ini paling lama enam bulan sejak ditetapkan," demikian pernyataan Suratmono dalam surat edaran itu.
Sebelum keluarnya Surat Edaran BPOM ini, produsen susu kental dan analognya (termasuk susu kental manis dan krimer kental manis) menampakkan gambar susu cair dalam kemasan produk dan iklan yang menonjolkan cara penyajian susu kental manis sebagai minuman di gelas.
Hal ini menimbulkan protes dari berbagai kalangan, mulai Ikatan Dokter Anak Indonesia hingga anggota DPR RI.
Iklan dan label susu kental manis dianggap menyesatkan konsumen.
Aturan baru BPOM ini diharapkan bisa memperjelas posisi produk susu kental manis dan krimer kental manis berkadar gula tinggi sebagai pelengkap masakan dan bukan sebagai minuman susu.
Dengan keluarnya surat edaran BPOM ini, produsen susu kental Manis diberi waktu selama enam bulan untuk mengbah label kemasan dan iklan produk mereka.
Masyarakat juga harus turut mengawasi dan melaporkan kepada BPOM jika menemukan pelanggaran. (jos/jpnn)