BPOM Sidak Ratusan Klinik Kecantikan, Lebih dari 50 Ribu Produk Berbahaya Disita
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan sidak serentak selama lima hari terhadap 731 sarana klinik kecantikan.
Dari hasil investigasi tersebut, 33 persen klinik yang diperiksa dinyatakan tidak memenuhi standar BPOM.
BPOM menemukan 5.947 pcs kosmetik yang mengandung bahan terlarang, 2.475 pcs skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan, 37.998 pcs, kosmetik tanpa izin edar, 5.277 pcs kosmetik kedaluwarsa dan 104 pcs produk injeksi kecantikan.
Adapun total temuan produk yang diawasi dalam investasi ini berjumlah 51.791 pcs atau senilai dengan Rp 2,8 miliar.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Mohamad Kashuri menjelaskan pihaknya melakukan pengawasan secara berkala selama 2024.
Namun, kali ini, intensifikasi pengawasan pada klinik kecantikan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia bersama 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM pada 19–23 Februari 2024.
"Pengawasan yang kami lakukan tetap berkala tiap bulan, tetapi yang kami sampaikan saat ini adalah potret dari hasil pengawasan serentak di seluruh Indonesia terhadap sarana klinik kecantikan,"kata Mohamad Kashuri di kantornya, belum lama ini.
"Dari 731 sarana klinik kecantikan yang diperiksa, hasilnya 239 sarana (33%) tidak memenuhi ketentuan," imbuhnya.