BPOM Sita 1,2 Ton Mi Berformalin di Pematangsiantar
jpnn.com, SIMALUNGUN - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Medan berhasil menyita 1,2 ton mi tak layak konsumsi di Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Simalungun, Sumut, Rabu (2/8).
“Semuanya disita dari enam toko distributor,” ujar Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Medan, Julius Sacrmento Tarigan seperti dilansir pojoksatu (Jawa Pos Group) hari ini.
Menurut Julius, mie berformalin hasil produksi dari Kota Pematangsiantar diedarkan ke beberapa Kabupaten di Sumatera Utara.
Di antaranya Kabupaten Tobasa, Samosir, Simalungun, Tapanuli Utara, Sibolga dan beberapa daerah lainnya.
Hasil data di lapangan, setidaknya ada sekitar 10 pabrik yang memproduksi mie bercampur formalin dan boraks.
Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah itu bertambah mengingat peralatan yang dipergunakan mudah didapatkan dan harganya terjangkau bahkan muda untuk pindah-pindahkan.
“Yang kita data sementara ada 10 pabrik, tetapi tidak menutup kemungkinan lebih banyak dari itu,” ucapnya.
Kepala Balai BPOM Medan ini dengan jelas mengatakan bahwa formalin dan boraks yang dimasukkan ke dalam tubuh manusia melalui mie memberikan dampak yang sangat buruk yaitu kanker.