BPOM Sita Ribuan Obat Kuat Ilegal
jpnn.com - BANDUNG - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan 29.938 jenis kosmetik dan obat tradisional ilegal berbagai merk.
Sebanyak 1.269 jenis di antaranya adalah obat kuat yang biasa dijajakan di pinggir jalan raya di beberapa kota/kabupaten di Jawa Barat.
Barang sitaan itu didapat BPOM dari 84 tempat di kota dan kabupaten di Jawa Barat selama satu bulan terakhir gelar operasi pasar.
Hal itu diungkapkan Kepala BBPOM Kota Bandung, Abdul Rahim.
"Semua barang tersebut terbukti tidak memiliki izin edar secara resmi, bahkan di antaranya sengaja menggunakan izin fiktif, selain itu beberapa produk terbukti memakai racikan bahan yang tidak sesuai ketentuan. semua kami sita dari toko-toko kosmetik dan herbal, outlet kecantikan dan sarana distribusi lainnya," jelasnya kepada wartawan saat ditemui di Gedung BPOM, jalan Pasteur Kota Bandung, Senin (31/10).
Abdul memaparkan, barang kosmetik dan obat tradisional tersebut berasal dari beberapa tempat seperti Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bandung, Kota Depok, dan Kota Cimahi.
Sejauh ini, pihaknya telah berhasil menjaring 17.815 jenis kosmetik dan 10.746 jenis obat tradisional ilegal.
"Kami juga mengamankan temuan obat keras sebanyak 1.269 jenis dan pangan kadaluarsa 108 jenis. Tidak main-main bila dirupiahkan semuanya mencapai Rp 1.311.899.469," jelasnya.