BPOM Temukan Obat Tradisional Ilegal
Sabtu, 14 Agustus 2010 – 04:33 WIB
Kustantinah menerangkan, penjualan obat biasa maupun obat tradisional wajib mencantumkan informasi asal bahan tertentu, kandungan alcohol, dan batas kadaluarsa pada label obat. "Ada juga yang mencantumkan bahan dan komposisinya. Tapi itu tidak sesuai dengan kandungan obat tersebut," jelasnya.
Sebagian besar obat tersebut mengkliam pembuatannya di Cilacap Jawa Tengah. Ada pula obat yang menyatakan tempat pembuatannya di Surabaya, Banyuwangi, Magelang, Jakarta, hingga Malaysia. "Kami belum tahu pasti keberadaan produsennya," ujar Kustantinah.
Dia berharap, masyarakat waspada terhadap obat tradisional tersebut. Tidak hanya konsumen obat saja, Kustantinah juga berharap penjual obat juga perlu waspada terhadap masuknya produsen obat illegal yang dapat merugikan konsumen. "Selain rugi juga menimbulkan penyakit di kemudian hari," tambah wanita berkacamata itu. (nuq)