BPR Bermodal Pas-pasan Didorong Merger
jpnn.com, PADANG - Lembaga Penjaminan Saham (LPM) melikuidasi 81 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di seluruh Indonesia sepanjang semester pertama 2017.
Dari jumlah itu, sebanyak 14 di antaranya BPR yang berada di Sumatera Barat (Sumbar).
Likuidasi terjadi karena minimnya permodalan dan ketidakhati-hatian pengurus dalam melaksanakan operasional perbankan.
Karena itu, Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi mendorong BPR di daerahnya, termasuk beberapa BPR yang sahamnya juga ikut dimiliki pemerintah kabupaten, melakukan merger atau penggabungan.
Sesuai Peraturan OJK Nomor 5/POJL.03/2015 ini dan syarat pendirian BPR, setiap BPR harus memiliki modal minimal Rp 6 miliar.
Agar tidak terlikuidasi, BPR yang mempunyai modal kurang dari Rp 6 miliar diminta merger sehingga persyaratan minimal permodalan inti tercapai.
Sebab, jika BPR tidak memenuhi persyaratan sesuai regulasi keuangan, bukan tidak mungkin Pemkab Limapuluh Kota menarik kembali modal dari BPR tersebut.
"Kami tentu tidak mau BPR yang ada di daerah ini terkena likuidasi seperti yang sudah dialami salah satu BPR. Sebab, keberadaan BPR selama ini cukup membantu masyarakat,” ujar Irfandi. (frv)