BPR Mustika Utama Dilikuidasi, 26 Nasabah Dirugikan
Jumat, 06 Januari 2012 – 22:37 WIB
"Dalam hal nasabah penyimpan yang simpanannya tidak layak dibayar merasa dirugikan, maka nasabah dimaksud dapat mengajukan keberatan kepada LPS yang didukung dengan bukti nyata dan jelas," ujarnya.
Terpisah, Ketua Tim Likuidasi PT BPR Mustika Utama Raha, Ibrahim Baruta yang dihubungi mengatakan masalah pengembalian dana nasabah yang dirugikan tidak ada lagi kaitannya dengan tim yang dipimpinnya. Kata dia, Tim Likuidasi hanya dibentuk sementara oleh LPS sebagai mediator antara LPS dengan nasabah.
"Di daerah kan tidak ada LPS. Kami hanya memediasi. Urusannya sekarang, kalau ada nasabah yang dirugikan lebih baik mengajukan keberatannya langsung ke LPS," pungkasnya. (awa/jpnn)