Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BPS Resmi Punya Kepala Baru, Siapa Dia?

Jumat, 25 Juni 2021 – 13:13 WIB
BPS Resmi Punya Kepala Baru, Siapa Dia? - JPNN.COM
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa melantik Kepala BPS sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 79/TPA/2021. Ilustrasi: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hari Ini Margo Yuwono resmi dilantik menjadi Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) menggantikan Kecuk Suhariyanto yang memasuki masa pensiun.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa melantik Margo sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 79/TPA/2021 tentang pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi utama dan madya dan pengangkatan jabatan tinggi utama di lingkungan BPS.

"Dengan ini, secara resmi melantik Saudara (Margo Yuwono) dalam jabatan yang baru di lingkungan BPS. Saya percaya bahwa Saudara akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab," kata Suharso di Jakarta, Jumat (25/6).

Suharso menyampaikan harapannya agar Margo dapat menjalankan tugas sebagai Kepala BPS dengan penuh amanah dan mampu melaksanakan peraturan perundang-undangan.

"Demi pertumbuhan dan perkembangan BPS yang kredibel," ujar Suharso.

Dia menuturkan pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia berharap BPS dapat terus terus meningkatkan kiprahnya dalam menghasilkan data yang berkualitas dan terpercaya.

Suharso menilai keberadaan data yang akurat, objektif, cepat, dan kredibel di era digitalisasi menjadi sangat penting.

Menurut dia, hal itu karena pemerintah harus mengambil kebijakan secara cepat dan tepat sasaran sejak tahap perencanaan pelaksanaan hingga pengawasan.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa melantik Kepala BPS sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 79/TPA/2021 tentang pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi utama dan madya dan pengangkatan jabatan tinggi utama di lingkungan BPS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close