Brankas Olo Bobol Rp2 T, Ahli Waris Rapat
Senin, 15 Februari 2010 – 07:38 WIB
Syafaruddin menjelaskan, semua keputusan terkait raibnya harta peninggalan almarhum Olo Panggabean, harus diputuskan terlebih dahulu oleh pihak keluarga. Dia menyebutkan, ada kesepakatan para ahli waris, harta yang ditinggalkan disimpan dalam dua brankas dan dihitung bersama. Setelah dihitung, ada kesepakatan bila membuka brankas harus mendapatkan persetujuan dari seluruh ahli waris.
Karenanya, lanjut Syafaruddin, bundel warisan yang ada di dalam dua brankas ini belum bisa dibagikan karena belum ada persetujuan dari seluruh ahli waris. “Jadi, ada sembilan bersaudara, maka semuanya berhak menerima mendapat warisan dan di sini berlaku juga hukum nasional (perdata, Red),” ucapnya.