Breaking News! Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Ferdy Sambo akan menyampaikan pleidoi pribadi, sedangkan tim penasihat hukumnya juga bakal mengajukan nota pembelaan.
JPU mendakwa Ferdy Sambo bersama-sama Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer membunuh Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel.
JPU menganggap Ferdy Sambo mengotaki pembunuhan berencana itu. Mantan polisi dengan pangkat terakhir irjen itu memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Oleh karena itu, JPU mendakwa Ferdy Sambo c.s. dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.(cr3/jpnn.com)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: