BRI Beri Penjelasan soal Isu Dana Bansos Tertahan di Himbara
Supari menekankan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur terkait dengan penyaluran Bansos terdapat empat poin utama yang menjadi tugas dan tanggung jawab bank HIMBARA sebagai bank penyalur Bansos.
Pertama, yakni membuka rekening dan mencetak Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sesuai dengan instruksi dari Kemensos.
Kedua, membantu mendistribusikan KKS yang waktu, lokasi dan mendatangkan KPM ditentukan oleh Tim Koordinasi.
Ketiga, mendistribusikan dana bantuan ke rekening KPM sesuai dengan instruksi Kemensos melalui mekanisme OMSPAN Kemenkeu.
Keempat, melaporkan progres data penyaluran, serta mengembalikan dana bantuan yang tidak termanfaatkan berdasarkan ketentuan dan atas instruksi Kemensos.
Selain itu, Supari membeberkan akhir Desember 2021 BRI telah menyalurkan bansos PKH senilai Rp 11 triliun, bansos sembako reguler senilai Rp 16,6 triliun, bansos sembako PPKM senilai Rp 2,4 tiliun dan bansos penanganan kemiskinan ekstrim senilai Rp 236,9 miliar, kepada lebih dari 15 juta penerima yang tersebar hingga ke pelosok negeri.
“BRI mempunyai komitmen yang tinggi untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyalurkan berbagai bentuk bantuan sosial dan stimulus, untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional,” tegas Supari. (jpnn)
VIDEO: Keteguhan BRI Dalam Menyalurkan Bansos