BRI Bidik Pasar Obligasi, Edukasi Pada Nasabah Private&Priority Banking Digenjot
Catur berharap dapat meningkatkan pemahaman nasabah-nasabah BRI terhadap diversifikasi investasi, risiko, serta ketentuan-ketentuan terbaru terkait transaksi obligasi.
“Melihat antusiasme segmen investor ritel di Indonesia, BRI berkomitmen untuk terus memberikan One Stop Financial Solution Services yang terintegrasi bagi segmen private & priority banking,” kata Catur.
Direktur Surat Utang Negara DJPPR Kementerian Keuangan Deni Ridwan menyebutkan sepanjang 2021 pemerintah telah menerbitkan enam SBN ritel dan akan ada satu penerbitan pada November 2021.
Hal itu, salah satunya untuk mewujudkan level playing field dan pendalaman pasar surat utang, Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh atas penghasilan bunga obligasi diturunkan dari yang sebelumnya 15 persen menjadi 10 persen.
Daya tarik lain dari SBN Ritel yaitu New Issuance Premium (NIP) yang lebih tinggi daripada SBN non ritel sebagai insentif bagi investor ritel.
Selain itu, pemerintah juga ingin memberikan kesempatan kepada lebih banyak investor untuk membeli SBN Ritel dengan menurunkan batas pemesanan per-investor dari Rp 3 miliar menjadi Rp 2 miliar.
Senior Advisor TaxPrime Robert Pakpahan menyebut pajak atas bunga obligasi sifatnya final dalam pengenaan PPh dengan tarif tunggal 10 persen untuk kupon atau diskonto.
Robert menambahkan objek pajak final tidak perlu digabungkan dengan penghasilan non final lainnya dan PPh final tidak dapat dikreditkan.