BRI Bidik Pasar Obligasi, Edukasi Pada Nasabah Private&Priority Banking Digenjot
Selasa, 02 November 2021 – 17:51 WIB
Kepemilikan instrumen obligasi wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPH OP Formulir 1170-IV bagian A Harta pada akhir tahun.
"Namun, penghasilan atas kupon atau diskonto wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPH OP Formulir 1170-III bagian A penghasilan yang dikenakan PPh final," kata Robert. (jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: