Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Brigade Nasional Dukung Presiden Jokowi Berantas Radikalisme dan Intoleransi

Sabtu, 28 Januari 2023 – 23:36 WIB
Brigade Nasional Dukung Presiden Jokowi Berantas Radikalisme dan Intoleransi - JPNN.COM
Ketua Umum DPP Brigade Nasional Reni Lubis bersama Dewan Pembina Brigade Nasional Petrus Selestinus saat deklarasi Pengurus DPP Brigade Nasional serta dialog kebangsaan “Radikalisme dan Intoleransi” di Balai Sarwono, Sabtu (28/1/2023). Foto: Dok. Brigade Nasional

Pada momentum ini, Brigade Nasional menegaskan sepenuhnya mendukung Presiden RI Joko Widodo dalam mencegah dan memerangi radikalisme, terorisme, dan intoleransi.

Pasalnya, kebhinekaan yang koyak dengan adanya upaya memecah belah bangsa tidak bisa didiamkan begitu saja.

Brigade Nasional akan berkontribusi dalam mencegah dan memerangi radikalisme, terorisme, dan intoleransi yang mengancam persatuan bangsa melalui sumbangan pemikiran, refleksi mendalam, kajian-kajian ilmiah, serta aksi nyata melalui cara-cara yang kreatif dengan pendekatan sosial budaya.

“Saya mengajak seluruh pengurus DPP Brigade Nasional, DPD maupun DPC Brigade Nasional, seluruh organ relawan, dan segenap masyarakat Indonesia untuk bersatu, bergotong royong melawan radikalisme, terorisme, dan intoleransi yang akan membawa Indonesia adil, makmur, dan sejahtera dalam kebhinekaan,” kata Reni Lubis.

Sementara itu, Dewan Pembina Brigade Nasional Petrus Selestinus memaparkan tindak kekerasan maupun persekusi yang dilakukan oleh ormas tertentu terhadap kelompok minoritas lain atas dasar SARA masih sering terjadi secara sporadis di Indonesia.

Sayangnya, tindak kekerasan dan persekusi itu tidak diproses hukum karena semua itu berujung dengan damai yang dilakukan di bawah tekanan massa.

“Pola penyelesaian demikian sangat disesalkan karena tidak sejalan dengan semangat Presiden Jokowi ketika merevisi UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas melalui Perpu No. 2 Tahun 2017 dan prinsip pemidanaan dalam delik umum, bukan aduan yang tidak mengenal penghentian proses pidana karena adanya perdamaian antara pelaku dan korban atau pelaku dengan oknum polisi yang menangani perkaranya,” ujar Petrus.

Meski terjadi perdamaian antarkelompok pelaku dan korban, ia melanjutkan penyidik tidak boleh menjadikan perdamaian antarpelaku dan korban dalam kasus pidana intoleransi, SARA, pelanggaran HAM sebagai alasan penghentian penanganan kasus pidana tersebut.

DPP Brigade Nasional menilai Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sangat konsisten dalam memberantas radikalisme maupun intoleransi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close