Brigadir Abdul Malik Penembak Mahasiswa Ini Divonis Sesuai Tuntutan JPU
jpnn.com, JAKARTA - Brigadir Abdul Malik, terdakwa penembak La Randy, mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari, Sulawesi Tenggara, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Agus Widodo dalam persidangan pembacaan putusan yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri Sulawesi Tenggara serta Rumah Tahanan Mabes Polri, Selasa.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Abdul Malik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan meninggal dunia, karena kealpaannya menyebabkan orang lain terluka," kata Hakim Agus Widodo.
Majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara terhadap terdakwa dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan (rutan) milik negara.
Hakim juga menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tidak termasuk dari pidana yang telah dijatuhkan.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa empat tahun penjara karena perbuatannya melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, yakni karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia (Pasal 359) dan karena kelalaiannya menyebabkan orang lain terluka (Pasal 360).
Dalam putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa telah mengakibatkan tercorengnya institusi Kepolisian dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sudah berkeluarga memiliki istri dan seorang anak dan terdakwa bertanggungjawab membantu pengobatan korban," kata Hakim Agus.