Brigadir Dian Hadianto Mengonsumsi Narkoba, Maling Motor, Enggak Pernah Masuk Kerja
jpnn.com, GARUT - Kapolda Jawa Barat memecat Brigadir Dian Hadianto, anggota Polres Garut.
Selain lebih dari 200 hari tidak masuk kerja, Brigadir Dian terbukti mencuri kendaraan bermotor dan menyalahgunakan narkoba.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono memimpin upacara pemberhentian Brigadir Dian Hadianto.
“Berdasarkan surat keputusan Kapolda Jawa Barat, kami melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada salah satu anggota kami Brigadir Dian Hadianto,” kata AKBP Wirdhanto saat upacara di Markas Polres Garut, Senin (11/7).
Dia menjelaskan bahwa PTDH terhadap anggota tersebut berdasar surat keputusan yang membuktikan adanya beberapa pelanggaran, yakni disiplin, kode etik, dan pidana.
Menurutnya, anggota tersebut juga telah terbukti menyalahgunakan narkoba, tidak melaksanakan tugas, mencuri kendaraan bermotor sebanyak empat kali, dan sudah ada ketetapan hukumnya.
“Ini menjadi pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk memutuskan direkomendasikan PTDH hingga akhirnya muncul surat keputusan kapolda yang bersangkutan di-PTDH,” katanya.
Dia menyampaikan keputusan pemecatan itu sebagai tindakan tegas pimpinan Polri terhadap oknum yang melakukan pelanggaran hukum dan kode etik.