Brigadir J Rugi, Putri Candrawathi Untung, Komnas HAM Kebablasan?
"Saya pertanyakan manfaat Komnas melemparkan pernyataan atau simpulan bahwa kekerasan terhadap PC itu ada?" ujar Reza.
Sarjana psikologi dari UGM Yogyakarta itu berpendapat dugaan Komnas HAM soal pelecehan seksual itu tidak mungkin ditindaklanjuti sebagai kasus hukum, karena Indonesia tidak mengenal posthumous trial (persidangan yang digelar setelah kematian terdakwa).
"Oleh karena itu, mendiang Brigadir J tidak mungkin bisa membela diri dari tuduhan Komnas," tutur Reza.
Dia menilai mendiang Brigadir J sebagai tertuduh justru terabadikan dalam stigma belaka, bahwa dia adalah orang yang sudah diduga kuat oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan sebagai pelaku kekerasan seksual.
Adapun Putri, kata Reza, tetap tidak mungkin menerima hak-haknya selaku korban.
Hal itu karena UU mengharuskan adanya vonis bersalah terhadap pelaku agar Putri nantinya bisa mendapat restitusi dan kompensasi.
"Bagaimana mungkin ada vonis kalau persidangannya saja tidak ada," tutur Reza.
Pria asal Indragiri Hulu, Riau itu pun menunjukkan keprihatinan mendengar pernyataan Komnas HAM soal Putri dan Brigadir J tersebut.