Brigadir KS Penembak DPO di Solsel Ditetapkan Jadi Tersangka, Langsung Ditahan Polda Sumbar
Ia mengatakan total ada enam personel yang telah diperiksa dan satu diantaranya dari hasil gelar perkara diajukan untuk proses pidana.
"Semua anggota yang melakukan penangkapan di Solok Selatan sudah diperiksa," kata dia.
Ia mengatakan gelar perkara sendiri dilakukan Minggu malam dan pelaku yang melakukan penembakan akan diproses pidana
Menurut dia personel yang diajukan untuk proses pidana tersebut berinisial KS anggota Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan berpangkat brigadir dan dinas sebagai personel di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan.
Ia mengatakan dengan diajukannya satu personel untuk diproses pidana bukan berarti terjadi kesalahan prosedur, nanti persidangan yang akan memutuskan
"Jadi sementara ini yang bersangkutan diajukan untuk proses pidana sesuai adanya laporan dari istri tersangka tentang kejadian kemarin. Kami proses," katanya.
Ia mengatakan selama proses menuju persidangan Brigadir KS dibebastugaskan dan kelima personel lainnya termasuk Kanit reskrim, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan penembakan tersebut.
"Kelima personel lainnya ini sebagai saksi dalam kasus pidana dan untuk sidang kode etik untuk satu personel yang melakukan penembakan ini, setelah putusan. Kalau bersalah, dilakukan proses kode etik," kata dia.