Brigadir RR Tersangka, Apa Peran Ajudan Istri Ferdy Sambo Itu? Brigjen Andi Singgung 2 Alat Bukti
jpnn.com, JAKARTA - Tim Khusus Polri telah menetapkan Brigadir RR atau Ricky Rizal, ajudan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebutkan alasan Brigadir RR sebagai tersangka kasus polisi tembak polisi itu.
“Alasannya, dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/8).
Hanya saja, Andi tidak memerinci dua alat bukti tersebut apa saja, dan bagaimana peran Brigadir RR dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," ujar ketua Tim Penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri itu.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menahan sopir dan ajudan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, berisinial Bharada RE dan Brigadir RR.
Bharada RE adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Rabu (3/8).
Sedangkan Brigadir RR ditahan mulai Minggu (7/8) di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Brigadir RR ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pasal ini berbeda dengan sangkaan pasal terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.