Brigjen Firli Eks Ajudan Boediono, Bagaimana Kasus Century?
Minggu, 22 April 2018 – 07:50 WIB
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu mengatakan, Firli saat ini mendapat tugas negara sebagai deputi penindakan, sehingga harus melaksanakan amanah itu dengan baik. Menurutnya, tidak akan ada konflik kepentingan, jika tugas tersebut dilakukan secara profesional.
Misbakhun pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus Bank Century kepada KPK. Sebab, perkara itu sudah masuk ranah hukum, bukan masalah politik. Komisi antirasuah itu harus menuntaskan perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,7 triliun tersebut. (tyo/lum)