Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Brigjen Hendra Kurniawan Belum Disidang Etik, Apa Kabar?

Selasa, 13 September 2022 – 22:00 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan Belum Disidang Etik, Apa Kabar? - JPNN.COM
Brigjen Hendra Kurniawan. Foto: Dok. Divisi Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Terbukti bersalah secara sah tidak profesional menjalankan tugas sebagai anggota polisi, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi mendapat sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun.

Sanksi diberikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa.

“Menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun,” kata Ketua Sidang KKEP Kombes Rachmat Pamudji dilihat dari siaran langsung Polri TV, Selasa.

Pelanggaran yang dilakukan mantan personel BA Roprovos Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu karena mengintimidasi dua jurnalis saat meliput peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III No. 49, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Perbuatan Brigadir Frillyan tersebut membuat pemberitaan viral, baik di media mainstream maupun media daring sehingga tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Etik Profesi Polri yang berbunyi “Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibiitas, reputasi, dan kehormatan Polri".

Brigadir Frillyan juga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c yang berbunyi “Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proposional, dan prosedural".

“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan terhadap Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” kata Kombes Rachmat Pamudji.

Dalam Sidang Etik Brigadir Frillyan Fitri Rosadi juga menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan. Ada empat saksi yang dihadirkan, yakni Kompol Sm, Ipda DDC, Briptu FDA, dan Bharada Sadam.

Terseret kasus Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto menunggu sidang etik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close