Brigjen Nurwakhid Sebut Gerakan Terorisme Bertujuan Merebut Kekuasaan yang Sah
"Disebut musuh negara karena mereka melanggar perjanjian yang sudah menjadi kesepakatan berbangsa dan bernegara," ujarnya.
Dia menjelaskan yang dimaksud dengan melanggar perjanjian ialah anti-pancasila maupun anti-keberagaman yang pada dasarnya sudah menjadi ketetapan/kehendak Allah.
Pada kesempatan itu, Brigjen Polisi Nurwakhid mengatakan paham radikal ibarat sebuah virus dan bisa memapar siapa saja tanpa terkecuali, termasuk polisi.
Untuk mencegah penyebaran paham radikal, dapat dilakukan dengan penyebaran narasi-narasi positif, menyebarkan nilai ketuhanan, menanamkan nilai kebaikan, serta moderasi berbangsa dan beragama.
"Moderasi beragama dan berbangsa itu bagaimana kita mencintai Pancasila, kebinekaan, NKRI termasuk mencintai UUD 1945," pungkas Brigjen Ahmad Nurwakhid. (antara/jpnn)