Brigjen Ramadhan Ungkap Alasan Ferdinand Hutahaean Ditahan Setelah Diperiksa 11 Jam
jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik punya alasan tersendiri menahan Ferdinand Hutahaean setelah dijadikan tersangka pada Senin (10/1) malam.
Dia menyebutkan ada dua alasan penyidik menahan Ferdinand.
"Pertama alasan subjektif, dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangan barang bukti,” sebut Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Senin (10/1) malam.
Kemudian, alasan kedua penyidik menahan eks politikus Partai Demokrat itu karena ancaman hukumannya di atas lima tahun.
Diketahui, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Ferdinand sebagai terlapor dan sejumlah saksi hingga ahli.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi dan 21 ahli, termasuk saksi terlapor suadara FH,” kata mantan Kapolres Palu itu.
Menurut Ramadhan, penetapan tersangka baru saja dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
Sebab, hal ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Ferdinand rampung.