Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Brigjen Tatang Pastikan 3 Prajuritnya Dijerat Pasal Berlapis dan Dipecat dari TNI

Sabtu, 25 Desember 2021 – 21:36 WIB
Brigjen Tatang Pastikan 3 Prajuritnya Dijerat Pasal Berlapis dan Dipecat dari TNI - JPNN.COM
Ilustrasi TNI. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - TNI Angkatan Darat (AD) memastikan tiga prajuritnya, yakni Kolonel P, Kopda DA, dan Koptu AS, mendapat hukuman yang setimpal.

Ketiga anggota prajurit TNI AD itu terlibat dalam kasus dugaan tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang mengakibatkan dua remaja tewas.

"Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum anggota itu," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen Tatang Subarna dalam siaran pers, Sabtu (25/12).

Menurut Tatang, ketiga prajurit itu telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap Handi Saputra dan Salsabila di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12).

Tatang menerangkan ketiga prajurit itu telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat.

Ketiganya juga sudah ditetapkan sebagai terperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto 338 KUHP tentang Menghilangkan Nyawa Orang juncto 328 KUHP tentang Penculikan juncto 333 KUHP tentang Merampas Kemerdekaan juncto 181 KUHP tentang Menghilangkan Mayat juncto 55 KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun.

Selain itu, ketiga prajurit tersebut juga dikenakan Pasal 310 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Serta hukuman tambahan pidana dipecat dari dinas aktif TNI," kata dia.

TNI AD memastikan tiga prajuritnya, yakni Kolonel P, Kopda DA, dan Koptu AS, mendapat hukuman yang setimpal. Pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara seumur hidup disiapkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close