Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Brigjen Wisnu Handoko Dapat Laporan dari Intelijen, Gerak Cepat, Hasilnya Luar Biasa

Selasa, 07 September 2021 – 10:28 WIB
Brigjen Wisnu Handoko Dapat Laporan dari Intelijen, Gerak Cepat, Hasilnya Luar Biasa - JPNN.COM
BNNP Malut mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang tersangka berisial US (29 tahun), dengan barang bukti paket narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dikirim melalui jasa pengiriman Foto: Abdul Fatah/Antara

jpnn.com, TERNATE - US (29 tahun) diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut).

Dari tangan pemuda itu, petugas mendapati barang bukti paket narkotika jenis ganja dan sabu-sabu yang dikirim melalui jasa pengiriman.

"Tersangka asal Tobelo ini berprofesi sebagai pengamen dan tukang ojek ditangkap saat berada di kosan yang beralamat di Jalan Danau Toba, Kelurahan Jati Kota Ternate pada Senin (6/9)," kata Kepala BNNP Malut Brigjen Pol Wisnu Handoko di Ternate, Selasa.

Selain itu, petugas mengamankan satu paket alat hisap sabu-sabu, satu Hp merek Oppo A37, satu timbangan digital portable, satu timbangan kaca, 21 plastik ziper kecil.

Menurut Wisnu saat didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Malut Kombes Pol Dinnar Widargo, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika dalam enam plastik narkotika jenis sabu-sabu (methamfetamin) seberat 3,73 gram, narkotika jenis ganja seberat 1, 360 kg yang dibagi sebagai berikut satu paket ganja seberat 974 gram 16 paket ganja seberat 359 gram, 24 plastik kecil ganja seberat 27,52 gram.

Wisnu menjelaskan, kronologis penangkapan itu pihaknya setelah mendapat laporan dari intelijen dan masyarakat, pada Senin (6/9) pukul 03.43 WIT, petugas pemberantasan BNNP Malut melakukan penggerebekan ke indekos US di Jalan Danau Toba, Kelurahan Jati kota, Ternate.

BNNP Malut kemudian mendalami penyelidikan dan pengembangan kasus asal barang tersebut dan jaringan peredaran narkoba.

"Kepada tersangka yang mana diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dan ganja dikenakan Pasal 114 ayat (1), 111 ayat 2 dan 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar," ujarnya.

Brigjen Wisnu Handoko mengerahkan anak buahnya ke tempat US setelah mendapatkan laporan dari intelijen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close