Brigjen Wisnu Ungkap Pengakuan 2 Kurir Ekstasi Seharga Rp 5 Miliar yang Ditangkap di Jambi
Ketika dilakukan penggeledahan, tim menemukan 1.001 butir pil ekstasi warna hijau yang terbungkus dengan plastik hitam dan kardus coklat kecil. Barang itu berada di atas meja ruang tamu.
Brigjen Wisnu mengatakan untuk tersangka B yang kabur sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sementara pelaku FG dan NRP mengaku menerima upah Rp 8 juta untuk mengantar 1.001 butir ekstasi senilai Rp 5 miliar tersebut.
Dua kurir ekstasi dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP Jambi untuk diproses hukum.
Baca Juga: IPW: Usut Fasilitas Jet Pribadi Brigjen Hendra & Aliran Uang Judi Online Rp 155 T Temuan PPATK
"Atas perbuatannya, para pelaku kami sangkakan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara," ucap Brigjen Wisnu. (antara/jpnn)