Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Brigpol Frillyan Pasrah Setelah Dihukum Demosi 2 Tahun

Kamis, 15 September 2022 – 00:54 WIB
Brigpol Frillyan Pasrah Setelah Dihukum Demosi 2 Tahun - JPNN.COM
Juru bicara Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Ade Yahya, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/9). ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Salah satu anggota Polri, Brigadir Polisi (Brigpol) Frillyan Fitri Rosadi telah disanksi hukuman berupa demosi selama dua tahun dalam putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yahya mengatakan Brigpol Frillyan memutuskan pasrah dan tidak mengajukan banding atas putusan itu.

“Atas putusan etik tersebut pelanggar (Brigpol Frillyan) menyatakan tidak banding,” kata Yahya dikutip dari Antara, Rabu (14/9),

Dalam sidang KKEP, Brigpol Frillyan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7/2022.

Salah satu bintara Polri itu dijatuhkan sanksi etika, perbuatannya dinyatakan sebagai sesuatu yang tercela dan diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Korps Bhayangkara serta pihak yang dirugikan.

Kemudian sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun. Sanksi ini jauh lebih berat dibandingkan rekannya Bharada Sadam yang juga dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun.

Keduanya sama-sama terlibat pelanggaran etik tidak profesional dalam menjalan tugas. Wujud perbuatan melanggar etiknya adalah mengintimidasi wartawan saat meliput kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo.

Tindakan intimidasi terhadap jurnalis tersebut viral di media pengarustama dan media daring, sehingga memberatkan para pelanggar etik.

Brigpol Frillyan Fitri Rosadi tidak mengajukan banding atas putusan sidang KKEP yang menjatuhinya sanksi demosi selama dua tahun.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News