Kematian Afif Maulana, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono Dilaporkan ke Propam Polri
jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Sumbar Irjen Suharyono dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh KontraS dan LBH Padang atas dugaan pelanggaran etik terkait kasus kematian siswa SMP bernama Afif Maulana (13) di Jembatan Kuranji, Kota Padang.
Selain Irjen Suharyono, KontraS dan LBH Padang juga mengadukan sejumlah pejabat Polresta Padang ke Divisi Propam Polri.
"Kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumatera Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang dan Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang," kata Kepada Divisi Hukum KontraS Andre Yunus di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/7).
Yusnus mengatakan dasar pelaporan itu karena pihaknya melihat ada kejanggalan-kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran etik selama proses hukum yang dilakukan oleh Polresta Padang dan Polda Sumbar terkait kematian Afif Maulana.
Dia menyebut dugaan pelanggaran etik tersebut terjadi saat jajaran Polda Sumbar melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus Afif yang menyebabkan kematian, Irjen Suharyono selaku kapolda justru menggiring opini publik mencari siapa yang memviralkan kasus tersebut.
"Satu sisi kami bersama rekan-rekan dari LBH Padang mendorong untuk dilakukan investigasi dan penyidikan mendalam sebagai pengantar dulu," ujar Yunus.
Sementara itu, LBH Padang menyebut ada beberapa kejanggalan yang dilaporkan, yakni soal tempat kejadian perkara (TKP), di mana saat LBH turun ke lokasi pada 17 Juni belum ada garis polisi.
Garis polisi baru ada setelah 3 hari yang lalu setelah kasus itu viral. Akibatnya ada perubahan pada TKP, seperti kedalaman air, yang berubah tinggi, sebelumnya dangkal.