Bripda AP Tembak Teman Kencan, Irjen Ferdy Sambo: Segera Dipecat
jpnn.com, JAKARTA - Propam Polri segera menggelar sidang komisi kode etik profesi (KKEP) untuk memproses Bripda AP yang menembak seorang wanita di sekitaran Hotel Hollywood Pekanbaru.
"Saya sudah perintahkan Kabid Propam Sumatera Barat untuk proses pelanggaran kode etik terhadap anggota itu," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ketika dikonfirmasi, Minggu (14/3).
Sambo menerangkan, setelah dilaksanakan sidang komisi kode etik tersebut, Bripda AP bakal dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.
"Segera melaksanakan sidang KKEP untuk proses PTDH," tegas jenderal bintang dua ini. Selain pemecatan tidak hormat, Propam memastikan bahwa Bripda AP diproses secara pidana. Proses itu bakal dilakukan secara tegas dan tuntas.
"Sudah berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk segera proses Pidana anggota itu," tambah Sambo.
Sebelumnya, penembakan yang dilakukan Bripda AP terjadi pada pukul 03.20 WIB di area tempat hiburan malam yang berada di kompleks Hotel Hollywood, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.
Mulanya Bripda AP memesan wanita penghibur bernama Riski Oktaviani melalui aplikasi untuk berkencan. Tidak lama kemudian Riski Oktaviani datang bersama seorang teman perempuannya.
Setelah berdialog, korban mengurungkan niatnya untuk berkencan dengan oknum polisi itu. Korban berusaha kabur dengan pura-pura pergi membeli alat kontrasepsi. Rupanya gelagat korban diketahui pelaku.